pesisirmandar.com, Majene — Penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 serta dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Majene dan Perumda Aneka Usaha telah diperiksa, termasuk Sekretaris Daerah Majene, Ardiansyah, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda, Andi Amran.
Namun hingga kini, Kejati Sulbar belum memanggil Bupati Majene, Andi Achmad Syukri Tammalele. Langkah ini memicu sorotan dari sejumlah pihak, termasuk Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Kota Majene.
Pelaksana Tugas Ketua KAMRI Kota Majene, Firsan, menilai Kejati Sulbar tidak konsisten dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Ia bahkan menduga ada upaya pembiaran.
”Kami mencium indikasi Kejati Sulbar mulai ‘masuk angin’. Kenapa pejabat lain sudah diperiksa, tapi Bupati belum? Padahal beliau punya peran strategis dalam pengelolaan anggaran,” ujar Firsan kepada pesisirmandar.com, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurut Firsan, Bupati Majene diduga terlibat langsung dalam sejumlah kebijakan internal Perumda Aneka Usaha, termasuk pembelian videotron yang dinilai tidak bisa dilakukan tanpa rencana bisnis perusahaan.
Kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perumda Aneka Usaha.
KAMRI mendesak Kejati Sulbar bertindak tegas dan profesional tanpa tebang pilih. Firsan menegaskan pentingnya menegakkan keadilan hukum secara menyeluruh.
”Jangan sampai publik menilai ada perlakuan khusus terhadap pejabat tertentu. Hukum jangan cuma tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pesisirmandar.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Kejati Sulbar atas pernyataan KAMRI.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
