pesisirmandar.com, Majene — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menetapkan Napsir, mantan Kepala Desa Balombong periode 2017–2023, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023. Kerugian ditaksir sekitar Rp330 juta akibat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Majene pada Rabu (5/11/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasi Pidsus Adrian Dwi Saputra dan Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Hari ini juga kami tetapkan N selaku mantan kepala desa sebagai tersangka dan langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Andi Irfan di hadapan wartawan.
Dugaan Penyimpangan Anggaran
Menurut Kajari Majene, kasus ini bermula dari hasil penyelidikan terhadap laporan pertanggungjawaban penggunaan DD dan ADD tahun 2022 di Desa Balombong, Kecamatan Pamboang. Tim penyidik menemukan sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Audit Inspektorat Kabupaten Majene mencatat, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut mencapai Rp330 juta.
“Fakta sementara menunjukkan adanya perbedaan antara kegiatan yang dilaporkan dan kondisi di lapangan,” kata Andi.
Rincian Dana Desa
Tahun anggaran 2022, Desa Balombong menerima dana total Rp1,58 miliar, terdiri atas:
- Dana Desa: Rp775.506.000
- Alokasi Dana Desa: Rp725.251.400
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi: Rp54.651.910
- Pendapatan Lain-lain: Rp33.022.791
Setahun berikutnya, 2023, desa yang sama kembali memperoleh Rp1,76 miliar, terdiri dari:
- Dana Desa: Rp939.950.000
- Alokasi Dana Desa: Rp824.935.800
- Pendapatan Lain-lain: Rp461.200
Langgar Sejumlah Regulasi
Dalam pengelolaan dana itu, Napsir diduga menabrak berbagai ketentuan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
- PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dan
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Atas perbuatannya, Napsir disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Tahap Lanjutan
Andi Irfan menegaskan, sejauh ini penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
“Untuk sementara, hasil penyidikan masih mengarah pada N sebagai pelaku utama. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang ada, pengelolaan dana serta pembelian bahan kegiatan dilakukan langsung olehnya,” ujarnya.
Kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Napsir kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majene untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Ikuti Berita Terbaru
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
