Majene  

Aktivis KAMRI Soroti Bangunan Tanpa IMB, Pemda Majene Dinilai Tak Berkutik

Gambar : Lokasi yang diduga Bangunan Tanpa IMB Tidak Jauh dari Kampus STAIN Majene.

pesisirmandar.com, Majene – Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) menyoroti keberadaan bangunan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lokasi tersebut tidak jauh dari Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene. KAMRI menilai pemerintah daerah lamban dalam menindak pelanggaran tersebut, meski regulasi sudah mengatur sanksi bagi pelanggar.

Ayyub Auliyah, aktivis KAMRI, menyampaikan kritiknya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu,(29/3/25).

Ia menegaskan bahwa bangunan itu berdiri di kawasan resapan air, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembangunan.

“Pemerintah daerah seperti tutup mata. Padahal, pembangunan di area resapan air bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” kata Ayyub.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, setiap pendirian bangunan wajib mengantongi IMB yang dikeluarkan pemerintah daerah. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian pembangunan, hingga pembongkaran paksa. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 5 Tahun 2019 juga mengatur retribusi izin mendirikan bangunan serta perubahan ketentuan dalam regulasi sebelumnya.

Baca Juga  ‎Kejari Majene Resmi Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Nelayan

Ayyub menilai pembiaran ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Majene.

“Kalau aturan terus dibiarkan dilanggar, hukum hanya jadi formalitas saja. Kami mendesak pemerintah bertindak tegas,” ujarnya.

Selain itu, KAMRI mempertanyakan transparansi serta komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan. Mereka menuding ada indikasi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  KAMRI Ancam Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kepala BKPSDM Segera Dicopot

“Jangan sampai ada kepentingan tertentu yang membuat pelanggaran ini terus dibiarkan. Jika pemerintah serius, seharusnya ada tindakan nyata,” tambahnya.

Masyarakat sekitar juga mengaku resah dengan keberadaan bangunan tersebut. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya khawatir pembangunan itu akan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

“Kami berharap pemerintah segera turun tangan. Jangan sampai baru ada dampak buruk, baru ada tindakan,” kata warga tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Majene, H. Ramli, membenarkan bahwa bangunan itu berada di kawasan resapan air berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Majene.

“Kami sudah dua kali turun bersama Satpol PP untuk meninjau kondisi di lapangan,” ujar Ramli.

Baca Juga  Warga Majene Desak Kapolda Sulbar Copot Kapolres, Kasus Kredit Fiktif BRI Mandek Empat Bulan

Menurutnya, kendala utama dalam penegakan aturan adalah status kepemilikan lahan.

“Beberapa lokasi yang masuk kawasan resapan air, ruang terbuka hijau dan lain-lain. Seharusnya dibebaskan oleh pemerintah terlebih dahulu. Namun, saat ini wilayah tersebut dimiliki masyarakat dengan sertifikat hak milik,” ujarnya saat ditemui di ruangan Kerjanya beberapa waktu lalu.

Ramli menambahkan bahwa kondisi ini perlu disikapi dengan revisi RTRW maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Ikuti Berita Terbaru

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *