pesisirmandar.com, Polewali Mandar — Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi (Palapsi) Polewali Mandar mendesak Kepolisian Resor (Polres) Polman segera menangkap dan mengadili terduga pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis biosolar di Kecamatan Wonomulyo.
Ketua Palapsi Polman, Syamsuddin, menegaskan praktik penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum.
“Kami meminta aparat kepolisian bertindak tegas. Jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban akibat ulah oknum yang menimbun BBM bersubsidi,” kata Syamsuddin kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Ia menambahkan, apabila aparat tidak segera mengambil langkah, Palapsi bersama masyarakat akan mempertimbangkan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes terhadap lemahnya penegakan hukum.
Dasar Hukum Penimbunan BBM
Penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 menegaskan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menyebutkan BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, seperti transportasi, nelayan, dan usaha kecil. Penimbunan maupun penjualan kembali di luar ketentuan termasuk tindak pidana.
“Aturannya jelas, sanksinya tegas. Tidak ada alasan untuk membiarkan penimbunan ini berlarut-larut,” tegas Syamsuddin.
Kasus Penimbunan Solar di Polman
Sebelumnya, personel Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, mengamankan satu unit mobil tangki pengangkut solar tanpa izin resmi pada Rabu (20/8/2025).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan solar ilegal. Aparat segera menuju lokasi dan berhasil menghentikan kendaraan tangki berisi sekitar 8 kiloliter solar milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.
Pengemudi berinisial MRR (27), warga Balaesan, Kabupaten Donggala, mengaku solar tersebut diperoleh dari seorang penimbun di Kecamatan Wonomulyo, Polman. Rencananya, solar ilegal itu akan dibawa ke Kabupaten Morowali Utara untuk kebutuhan salah satu perusahaan tambang nikel, PT GNI.
Kapolsek Kalukku, Iptu Makmur, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM.
“Langkah cepat personel Polsek Kalukku ini merupakan wujud komitmen kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan mencegah kerugian negara maupun masyarakat luas,” ujar Makmur.
Saat ini, barang bukti berupa mobil tangki dan muatan solar telah diamankan di Mapolsek Kalukku. Kasusnya dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM di wilayah hukumnya.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
