Kebijakan Bupati Majene Dipertanyakan, Plt Kadis Kesehatan Majene Tak Berlatar Kesehatan

Gambar : kosongsatunews.com

pesisirmandar.com, Majene – Keputusan Bupati Majene menunjuk Dra. Hj.Yuliani, M. Adm.Pemb. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, pejabat yang baru dilantik tersebut diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang kesehatan. Padahal, jabatan tersebut merupakan salah satu posisi vital dalam struktur pemerintahan daerah karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Selasa, (14/10/2025).

Publik mempertanyakan dasar pertimbangan Bupati Majene dalam memilih sosok Yuli, mengingat sektor kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa urusan kesehatan termasuk pelayanan dasar yang harus ditangani secara profesional dan berstandar kompetensi tinggi.

Penunjukan pejabat tanpa latar belakang kesehatan dinilai tidak sejalan dengan prinsip “the right man in the right place” sebagaimana ditekankan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam pasal 107 ayat (2) disebutkan bahwa pengangkatan pejabat struktural harus memperhatikan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Berdasarkan dokumen yang beredar di lingkungan Pemkab Majene, Dra. Hj.Yuliani, M. Adm.Pemb. sebelumnya tidak pernah menempuh pendidikan di bidang kesehatan, melainkan berlatar belakang administrasi umum. Fakta ini membuat sebagian pihak mempertanyakan kapasitas dan efektivitasnya dalam memimpin organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengurusi aspek medis, farmasi, dan pelayanan publik di bidang kesehatan.

Baca Juga  ‎Dana Desa di Majene Senilai Rp350 Juta Diduga Raib Dimakan Jin

Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, penunjukan tersebut dapat menimbulkan risiko terhadap kualitas tata kelola layanan kesehatan di daerah. “Kepala Dinas Kesehatan harus memahami sistem pelayanan, epidemiologi, dan kebijakan kesehatan. Kalau tidak, bisa berdampak pada kebijakan yang tidak tepat sasaran,” ujar Burhanuddin, salah satu pengamat pemerintahan lokal di Majene.

Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Bidang Kesehatan, secara jelas menyebutkan bahwa kepala dinas kesehatan harus berasal dari tenaga kesehatan dengan kompetensi manajerial dan teknis di bidang kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau administrasi kesehatan.

Dalam konteks hukum kepegawaian, penunjukan pelaksana tugas (Plt) diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 yang menjelaskan bahwa Plt hanya dapat diberikan kepada pejabat yang memiliki kualifikasi setara atau paling tidak memiliki kompetensi pada bidang yang akan diampu. Artinya, meski statusnya masih pelaksana tugas, kualifikasi dasar tetap harus relevan dengan jabatan tersebut.

Kritik dari publik pun semakin menguat setelah diketahui bahwa di internal Dinas Kesehatan Majene masih terdapat sejumlah pejabat senior dengan kualifikasi sarjana dan magister kesehatan, yang dinilai lebih layak menduduki posisi tersebut. Mereka memiliki pengalaman panjang dalam program kesehatan masyarakat, pengendalian penyakit, serta manajemen fasilitas kesehatan daerah.

Baca Juga  Prabowo Usulkan Pilkada Lewat DPRD, Pengamat Berpendapat : Penguatan Oligarki dan Pengurangan Nafas Demokrasi

Banyak kalangan menilai, pengangkatan pejabat yang tidak sesuai kompetensi akan berpotensi menurunkan kinerja institusi, terlebih sektor kesehatan saat ini tengah menghadapi tantangan besar pasca-pandemi. Program revitalisasi puskesmas, peningkatan gizi masyarakat, serta penguatan layanan rujukan rumah sakit membutuhkan kepemimpinan yang memahami dinamika kesehatan secara substantif.

Sementara itu, beberapa pihak di lingkungan birokrasi menilai keputusan Bupati mungkin dilatarbelakangi pertimbangan politik dan loyalitas. Namun, keputusan tersebut tetap memunculkan pertanyaan tentang arah reformasi birokrasi di Majene, yang seharusnya berbasis merit system, bukan hubungan kedekatan personal.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil tanpa diskriminasi. Bila penempatan pejabat tidak sesuai dengan prinsip ini, maka akan menyalahi semangat reformasi birokrasi yang sedang dijalankan pemerintah pusat.

Sejumlah tokoh masyarakat Majene pun angkat bicara. Mereka menilai bahwa jabatan strategis seperti Kepala Dinas Kesehatan bukan sekadar posisi administratif, melainkan posisi teknokratis yang harus diisi oleh orang yang paham substansi. “Kita bicara tentang nyawa dan pelayanan dasar rakyat. Tidak bisa dijadikan ajang eksperimen jabatan,” ujar Rizky, salah satu tokoh pemuda Kabupaten Majene.

Baca Juga  ‎Kasus Korupsi Pengadaan Kapal di Majene Berpotensi Dipeti-eskan, Integritas Kejari Dipertanyakan‎

Dari sisi tata kelola pemerintahan, penunjukan Plt yang tidak relevan dengan latar belakang teknisnya juga dapat menimbulkan masalah dalam pertanggungjawaban anggaran, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu, pejabat penanggung jawab program harus memahami substansi kegiatan agar pelaksanaan dan pelaporannya tidak menyalahi ketentuan.

Selain itu, Dinas Kesehatan adalah institusi yang mengelola anggaran miliaran rupiah setiap tahun. Tanpa pemahaman mendalam tentang kebutuhan teknis di bidang kesehatan, dikhawatirkan program-program strategis seperti imunisasi, pengendalian penyakit menular, serta penurunan angka stunting tidak dapat berjalan optimal.

Publik berharap Bupati Majene segera meninjau ulang penunjukan Plt Kepala Dinas Kesehatan tersebut agar selaras dengan asas profesionalitas dan prinsip merit system. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih terbuka dalam menjelaskan dasar pertimbangan pengangkatan pejabat, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses birokrasi di lingkungan Pemkab Majene.

Langkah evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa sektor kesehatan tetap dikelola oleh orang yang kompeten, berintegritas, dan memahami secara mendalam urusan pelayanan publik. Sebab, tanpa kepemimpinan yang tepat, cita-cita mewujudkan masyarakat Majene yang sehat, sejahtera, dan religius akan sulit tercapai.

Ikuti Berita Terbaru

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *