pesisirmandar.com, Majene — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene. Proyek senilai Rp2,1 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 itu diduga merugikan keuangan negara. Namun hingga kini, kedua tersangka belum juga ditahan. Kamis, (31/7/25).
Kedua tersangka berinisial AS, selaku penyedia barang, dan BP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menanggapi lambannya proses penahanan, Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (Kamri) mengecam sikap Kejari Majene yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Mereka mengancam akan menggelar aksi demonstrasi Jilid 2 dan mendatangi kembali kantor Kejaksaan jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas.
Ketua Kamri Kota Majene, Firsan, menyatakan bahwa masyarakat berhak atas penegakan hukum yang transparan dan adil.
“Jika aparat penegak hukum tidak segera menahan para tersangka, kami akan turun ke jalan dan mengepung kantor kejaksaan,” tegas Firsan.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan kapal yang diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan pesisirmandar.com, masih berupaya mengkonfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Majene terkait alasan kedua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tidak ditahan.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
