pesisirmandar.com, Polewali Mandar— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar memberikan klarifikasi terkait belum diprosesnya Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Ketua KPU Polewali Mandar, Nurjanah Waris, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar terkait penyampaian usulan PAW sekaligus permintaan nama calon pengganti. Namun hingga saat ini, KPU belum dapat menyampaikan nama calon pengganti antar waktu kepada pimpinan DPRD.
Menurut Nurjanah, langkah tersebut dilakukan karena KPU masih menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas upaya hukum yang sedang ditempuh oleh anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar yang diberhentikan, yakni Rudi.
“KPU Kabupaten Polewali Mandar belum menyampaikan nama calon pengganti antar waktu kepada pimpinan DPRD karena masih menunggu adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap upaya hukum yang dilakukan saudara Rudi,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar, Nurjannah Waris saat memberikan keterangan tertulisnya pada Sabtu,(13/6/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 7 Ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Selain itu, KPU Polman juga telah menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum Rudi terkait upaya hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPU mengaku telah melakukan verifikasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memastikan perkara tersebut telah terdaftar.
“Kami juga sudah memastikan dengan mengecek di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memang perkara tersebut telah terdaftar,” kata Nurjanah.
Ia menegaskan bahwa KPU akan memproses tahapan selanjutnya apabila seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025 telah terpenuhi.
Nurjanah juga menekankan bahwa keputusan final terkait PAW bukan berada di tangan KPU. Lembaga tersebut hanya menjalankan tugas administratif berupa penyampaian nama calon pengganti sesuai permintaan DPRD.
“Finalisasi PAW itu bukan di KPU. Posisi kami hanya menyampaikan nama sesuai permintaan DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Intinya, kami masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
