pesisirmandar.com, Polewali Mandar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar menyampaikan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar.
Usulan tersebut tertuang dalam surat DPRD Kabupaten Polewali Mandar Nomor B.069/DPRD/170/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditujukan kepada Ketua KPU Polewali Mandar.
Dalam surat itu disebutkan, DPRD Polman menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar Nomor 053/PAW/DPD-Perindo/Polman/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 terkait pengajuan pemberhentian antar waktu anggota DPRD.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pergantian Antar Waktu anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD Polman menyampaikan bahwa anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu yakni:
Nama: Rudi
Fraksi: Persatuan Nurani Rakyat Sejahtera
Partai: Perindo
Selanjutnya, DPRD Polman meminta KPU Kabupaten Polewali Mandar untuk menyampaikan nama calon pengganti antar waktu guna diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bahan pertimbangan, turut dilampirkan dokumen pendukung berupa surat pengajuan permohonan PAW dari Partai Perindo serta Surat Keputusan Partai Perindo Nomor 532/SK/DPP-Partai Perindo/I/2026 tentang penetapan pemberhentian tetap saudara Rudi dari keanggotaan Partai Perindo.
Surat tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadlly SE.
Adapun tembusan surat disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Polewali Mandar, serta Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar.
Ikuti Berita Terbaru
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
