pesisirmandar.com, Bandung – Sejumlah pihak menilai Pernyataan Sikap yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Barat terkait dinamika HMI Cabang Majene di bawah kepemimpinan Aslan sarat dengan kontradiksi dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam struktur organisasi HMI. Sabtu, (30/8/2025).
Ketua Bidang Pembinaan Anggota Organisasi (PAO) HMI Cabang Majene, Sahban, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa pernyataan BADKO HMI Sulbar tersebut amburadul secara argumentasi dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Sahban, terdapat sejumlah poin yang dianggap bermasalah. Pertama, BADKO menyatakan kepengurusan HMI hanya sah apabila melalui mekanisme konstitusional sesuai AD/ART dan Pedoman Organisasi HMI. Namun, surat itu tidak mencantumkan rujukan pasal yang jelas. Ia menegaskan bahwa berdasarkan AD/ART HMI Pasal 12 ayat 2, forum tertinggi di tingkat cabang adalah Konfercab, bukan BADKO.
Kedua, klaim BADKO yang menyebut tindakan Aslan sebagai “bentuk pelanggaran konstitusi HMI” dinilai tidak berdasar karena tidak disertai penjelasan pasal yang dilanggar maupun otoritas yang berwenang menyatakannya. Dalam AD/ART HMI disebutkan, sanksi skorsing atau pemecatan hanya dapat dilakukan oleh pengurus cabang atau pengurus besar, bukan BADKO.
Ketiga, instruksi BADKO kepada kader untuk tidak mengakui kepengurusan Aslan disebut kontradiktif. Hal ini karena surat tersebut juga menyebutkan bahwa Majelis Pengawas dan Konsultasi (MPK) PB HMI masih membahas dinamika HMI Cabang Majene, sehingga belum ada keputusan final.
Keempat, pernyataan yang menyebut PAO PB HMI tidak mengakui kepengurusan Aslan juga dipertanyakan. Sahban menilai, PAO hanyalah bidang, bukan lembaga konstitusional yang menentukan legalitas kepengurusan. Menurutnya, legitimasi tetap berada pada Konfercab dan pengesahan PB HMI.
“Dari berbagai kontradiksi itu, jelas bahwa surat pernyataan sikap BADKO HMI Sulbar lebih bersifat subjektif, emosional, dan tidak memiliki kekuatan konstitusional,” kata Sahban.
Ia menambahkan, kepengurusan HMI Cabang Majene di bawah kepemimpinan Aslan tidak dapat dianggap ilegal hanya berdasarkan opini sepihak BADKO. Aslan, kata dia, telah dilantik oleh PB HMI dan mengantongi Surat Keputusan PB HMI Nomor 258/KPTS/A/12/1446H.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
