Pesisirmandar.com,Polewali Mandar — Mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Tinambung (Ikatmati), Ahmad Syamsuddin, mendesak Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kabupaten Polewali Mandar untuk menghentikan pemberian izin bagi pasar ritel modern di Kecamatan Tinambung. Sabtu,(5/10/24).
Dalam wawancaranya dengan sejumlah media pada Sabtu, 5 Oktober 2024, Ahmad menyampaikan kekhawatirannya terkait dampak negatif maraknya pasar ritel modern di daerah tersebut.
“Masuknya pasar ritel modern diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan, dan kami tidak menolak regulasi itu. Namun, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan pasar ritel modern terus berkembang tanpa batas, terutama di Kecamatan Tinambung,” ujar Ahmad.
Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya lebih mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai upaya memajukan perekonomian lokal. Namun, Ahmad menuding bahwa kebijakan pemerintah justru seolah-olah merugikan UMKM.
“Kami menduga ada upaya dari pemerintah Kabupaten Polewali Mandar yang malah menghambat perkembangan UMKM, terutama di Kecamatan Tinambung,” lanjutnya.
Menurut Ahmad, saat ini sudah ada satu pasar ritel modern yang berdiri di kecamatan tersebut, dan ada indikasi pemerintah akan menambah jumlahnya. Ia khawatir jika hal ini tidak dihentikan, jumlah pasar ritel modern akan terus bertambah dan mengancam keberadaan pedagang lokal.
“Jika dibiarkan, kondisi ini akan menjadi ‘neraka’ bagi pedagang lokal, tetapi ‘surga’ bagi pemodal besar,” tegasnya.
Ahmad memperingatkan bahwa jika DPTSP kembali mengeluarkan izin baru untuk pasar ritel modern, perlawanan dari masyarakat akan semakin kuat. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pemberian izin demi menjaga stabilitas ekonomi di Kecamatan Tinambung.
Hingga berita ini diturunkan, pesisirmandar.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait.

