pesisirmandar.com, Majane — Mantan Presiden Mahasiswa (Presma) BEM STIKES BBM periode 2023-2024 dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini berkaitan dengan pernyataan yang diduga merugikan nama baik mahasiswa terkait. Sabtu,(8/3)25).
Menurut informasi yang diperoleh pesisirmandar.com, dua mahasiswa melaporkan kasus ini ke kantor polisi. Mereka menyatakan penyesalan atas tuduhan yang disampaikan melalui surat keputusan yang dinilai memiliki narasi yang merugikan.
“Saya sangat menyesali tuduhan yang disampaikan kepada saya melalui Surat Keputusan Nomor: 01/SK/BEM-STIKES-BBM/1/24. Dalam surat itu, saya dituduh tidur satu tenda dengan perempuan, padahal tuduhan itu tidak benar,” ujar Fadli Kurniasyam.
Sebelumnya, Pengurus Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) bidang aksi dan advokasi telah mengajukan permohonan audiensi kepada Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan. Mereka meminta agar audiensi dengan pihak BEM difasilitasi guna mediasi terkait tuduhan yang diarahkan kepada kader organisasi tersebut.
“Kami telah mengirimkan surat audiensi ke Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan untuk mempertemukan kami dengan pihak BEM guna mediasi terkait tuduhan yang tidak baik terhadap kader kami. Namun, surat tersebut tidak diindahkan,” kata salah satu pengurus HIPERMAKES.
Fadli Kurniasyam, yang juga dikenal dengan sapaan Pa’li, mengatakan bahwa laporan mereka kini telah memasuki tahap mediasi di kepolisian.
“Perkembangan laporan kami di kepolisian sudah sampai tahap mediasi. Namun, mantan Ketua BEM STIKES BBM tetap bersikeras merasa tidak bersalah. Saya akan tetap mencari keadilan jika ada saksi yang menuduh saya tanpa dasar,” tuturnya.
Ikuti Berita Terbaru
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

