HMI Komisariat STAIN Majene Layangkan Surat Permohonan ke Menteri BUMN Erick Thohir untuk Evaluasi Perusda Majene

Pesisirmandar.com, Majene – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STAIN Majene, Cabang Majene, mengajukan surat resmi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, pada Selasa (19/11/2023).

Surat tersebut berisi permohonan evaluasi terhadap kinerja Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Majene.

Dalam surat bernomor 025/B/SEK/05/1446 H, HMI menyampaikan keprihatinan terkait ketidaksiapan rencana bisnis perusahaan sejak dibentuk pada tahun 2021 hingga November 2024.

Baca Juga  Dinas PUPR Majene Klarifikasi Dugaan Korupsi Pembangunan SPALD-S

Hal ini dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, khususnya Pasal 64 Ayat 1 yang mewajibkan Direksi menyusun rencana bisnis jangka lima tahun.

HMI juga menyoroti indikasi penyalahgunaan dana modal usaha sebesar Rp10 miliar yang dapat berpotensi merugikan keuangan daerah. Oleh sebab itu, HMI meminta Menteri BUMN untuk mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi secara menyeluruh pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

Baca Juga  ‎Raker HMI Majene: Komitmen Perkuat Internal dan Jaga Marwah Organisasi‎

Ketua Umum HMI Komisariat STAIN Majene, Ahmad Syamsuddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud pengawasan mahasiswa terhadap tata kelola perusahaan daerah.

Menurutnya, perusahaan daerah seharusnya sudah memiliki langkah yang pasti untuk merumuskan rencana bisnis dan lainnya untuk dapat memastikan perumda aneka usaha akan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Majene.

“Kita mau melihat perusahaan daerah ini memberikan kontribusi nyata untuk masyarakat Kabupaten Majene. Ngapain juga punya anggaran yang banyak tapi tidak memiliki manfaat nyata ke masyarakat? Percuma saja itu. Mending Direksi perusahaan daerah ditiadakan kalau memang tidak mau bekerja pasti untuk memberikan kontribusi nyata,” ujarnya.

Baca Juga  HMI Desak Bawaslu Majene Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Netralitas PJ Desa Betteng

HMI berharap permohonan ini dapat mendorong transparansi, akuntabilitas, serta perbaikan dalam pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha, demi kemajuan Kabupaten Majene.

(pesisirmandar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *