Pesisirmandar.com,Majene— Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) mendesak Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Majene untuk segera memberhentikan Nadlah B. Fattah dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Desakan ini disampaikan oleh Aktivis KAMRI,Muhammad Rizky, melalui pesan WhatsApp pada Kamis,(3/10/24).
Rizky mengungkapkan bahwa Kepala BKPSDM Majene telah berulang kali melakukan kesalahan, salah satunya adalah membiarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga kedaluwarsa untuk yang kedua kalinya.
” SK kadaluarsa, situasi serupa juga terjadi pada April lalu dengan Pelaksana Tugas (Plt) yang sama, sehingga menimbulkan dugaan bahwa BKPSDM tidak memahami aturan yang berlaku, ” ujarnya.
Menurutnya, merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 59 ayat (1), masa jabatan Plt seharusnya berlangsung antara 1 hingga 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali. Ia juga memperjelas bahwa dalam surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan hal yang sama, bahwa masa tugas Plt maksimal hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
“Ini menunjukkan bahwa BKPSDM tidak memahami aturan, padahal sebagai pelaksana teknis seharusnya melakukan koordinasi lebih awal sebelum masa jabatan berakhir,” tegas Rizky.
KAMRI mendesak Pjs Bupati Majene untuk segera memperbaiki kesalahan ini dan menegakkan peraturan yang berlaku. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, KAMRI menganggap Pjs Bupati juga gagal memahami aturan dan berencana untuk melakukan aksi demonstrasi
Hingga berita ini diterbitkan, Pesisirmandar.com masih berupaya mendapatkan tanggapan dari Pjs Bupati Majene.
(pesisirmandar/Asn)
