Kejati Sulbar Diminta Usut Dugaan Korupsi Proyek Tebing Sungai Rp15 Miliar di Polman, Aktivis Soroti Dugaan Material Tambang Ilegal dan Potensi Mark Up

POLEWALI MANDAR — Aktivis Sulawesi Barat, Masdar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan tebing sungai senilai Rp15 miliar di Desa Kurma, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar.

Proyek yang merupakan pekerjaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material batu yang berasal dari tambang ilegal. Selain itu, Masdar juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya praktik mark up harga material dan pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Informasi mengenai dugaan tersebut sebelumnya diberitakan oleh media online EnewsIndonesia.com. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya indikasi penggunaan material yang diduga berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi.

Menurut Masdar, dugaan penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pemerintah tidak dapat dipisahkan dari kemungkinan adanya penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan.

“Jika benar material yang digunakan berasal dari tambang ilegal, maka perlu dipertanyakan berapa harga yang dibayarkan dalam proyek tersebut. Jangan sampai negara membayar material dengan harga resmi, sementara material yang digunakan justru berasal dari sumber ilegal yang nilainya jauh lebih murah. Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Masdar.

Baca Juga  Tim PPK ORMAWA ARENOVA UNSULBAR Dorong Standarisasi Gula Merah, Latih Pelaku Usaha dan Bagikan Cetakan Gula Merah Standar

Ia meminta Kejati Sulbar melakukan audit menyeluruh terhadap volume pekerjaan, harga satuan material, biaya pengangkutan, hingga proses pembayaran kepada penyedia jasa dan pemasok material.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membandingkan harga material yang tercantum dalam kontrak dengan harga riil di lapangan untuk mengetahui ada atau tidaknya indikasi penggelembungan anggaran.

Dalam aspek hukum pertambangan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau memperjualbelikan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Baca Juga  Pengabdian Hilirisasi Unsulbar di Desa Alu, Dorong Petani Aren Masuk Era Digital

Selain ketentuan pertambangan, apabila ditemukan adanya penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga  Tim PPK ORMAWA ARENOVA UNSULBAR Bekali Pelaku Usaha Nira Aren Desa Saragian dengan Digital Marketing

Masdar menilai aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh rantai pelaksanaan proyek, mulai dari proses perencanaan, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengadaan material, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Kejati Sulbar harus turun langsung melakukan penyelidikan. Jangan hanya berhenti pada dugaan tambang ilegal, tetapi juga mengusut kemungkinan mark up harga, pengurangan volume pekerjaan, maupun bentuk penyimpangan lain yang berpotensi merugikan negara,” tegasnya.

Ia juga mendesak BBWS dan kontraktor pelaksana memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait sumber material yang digunakan serta rincian penggunaan anggaran proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penggunaan material tambang ilegal dan potensi mark up harga dalam proyek pembangunan tebing sungai tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *