Daerah  

Masyarakat Lekopadis Tolak Pengaktifan Kembali Dermawan sebagai Kepala Desa

Pesisirmandar.com,Polman—Sejumlah warga Desa Lekopadis memasang baliho sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pengaktifan kembali Dermawan sebagai Kepala Desa. Aksi ini dilakukan pada Minggu (6/10/2024), dengan pemasangan baliho di jalan poros kecamatan Tinambung menuju Alu.

Baliho tersebut berisi tulisan tegas: “Kami Masyarakat Desa Lekopadis Menolak Keras Penyalahguna Anggaran dan Jabatan Menjabat Kembali.”

Penolakan ini muncul setelah beredar informasi bahwa Dermawan akan diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Lekopadis, meski sebelumnya telah dinonaktifkan.

Salah seorang pemuda Desa Lekopadis, Muhammad Aidil Akbar, mengungkapkan bahwa pemasangan baliho tersebut adalah bentuk protes keras masyarakat terhadap pengaktifan kembali mantan kepala desa tersebut.

Baca Juga  KAMRI Ancam Gelar Aksi Demonstrasi, Desak Kepala BKPSDM Segera Dicopot

“Kami menyebutnya mantan karena beliau sudah diberhentikan sejak Agustus lalu, namun akan diaktifkan kembali pada bulan Oktober ini. Menurut kami, itu sangat aneh,” ujar Aidil.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar warga Desa Lekopadis merasa kecewa dengan keputusan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Menurut mereka, Dermawan telah melakukan kesalahan yang sama sebanyak dua kali, sehingga masyarakat meragukan niat baik dari rencana pengaktifan kembali tersebut.

Baca Juga  ‎Dosen Unsulbar Nilai Pemilihan Tidak Langsung Berpotensi Hidupkan Politik Elit Transaksional‎

“Apa yang dilakukan beliau sudah sangat merugikan masyarakat Desa Lekopadis. Keputusan ini perlu dicermati lebih lanjut,” tambah Aidil.

Sebelumnya, dilansir dari Tribun-Sulbar.com, Dermawan dinonaktifkan sebagai Kepala Desa Lekopadis di Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pada Kamis (8/8/2024).

Penonaktifan ini dilakukan karena Dermawan dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Polman, Soepardi, menjelaskan bahwa penonaktifan Dermawan dilakukan selama dua bulan sejak 31 Juli 2024 sebagai bentuk pembinaan.

Baca Juga  Pemda Polman Terlilit Utang Hingga Miliaran, HMI Cabang Polman Angkat Bicara

“Penonaktifan ini hanya untuk pembinaan selama dua bulan,” ujar Soepardi.

Sementara itu, selama masa penonaktifan, tugas dan wewenang Kepala Desa Lekopadis diambil alih oleh Sekretaris Desa.

Soepardi menambahkan, jika Dermawan mampu menyelesaikan permasalahan yang ada, maka ia akan diaktifkan kembali sebagai kepala desa.

Hingga saat ini, pesisirmandar.com masih berupaya untuk mengonfirmasi informasi mengenai pengaktifan kembali Dermawan sebagai Kepala Desa Lekopadis kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Polewali Mandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *