Pesisirmandar.com, Majene – Pemerintah Kabupaten Majene melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggelar rapat pemantapan koordinasi Tim Teknis terkait Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene. Kegiatan tersebut berlangsung di lantai 1 Gedung Rektorat STAIN Majene pada Rabu, 20 November 2024.
Rapat ini diinisiasi oleh Ketua STAIN Majene dan dibuka oleh Kepala DLHK Kabupaten Majene yang mewakili Sekretaris Daerah.
Turut hadir dalam rapat ini unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), konsultan, serta perwakilan media.

Dokumentasi: Saat Rapat Pemantapan Kordinasi Tim Teknis Berlangsung
Kepala DLHK Kabupaten Majene, Inindria, menjelaskan bahwa DPLH merupakan dokumen penting dalam proses pembangunan kampus.
“Dokumen ini seharusnya sudah ada sebelum pembangunan dimulai. Namun, karena keterbatasan koordinasi sebelumnya, kampus STAIN Majene telah dibangun tanpa dokumen yang memadai. Oleh karena itu, rapat ini menjadi momen penting untuk membahas penyusunan DPLH sebagai kewajiban,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dokumen yang dibutuhkan saat ini adalah DPLH, bukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), mengingat sebagian besar pembangunan kampus telah berjalan.
Di tempat yang sama, Ketua STAIN Majene, Wasilah Sahabuddin, mengungkapkan bahwa rapat ini telah lama direncanakan namun baru dapat terlaksana akibat sejumlah kendala. Ia menegaskan pentingnya dokumen DPLH untuk mendukung pembangunan kampus.
“Kami sedang membangun gedung smart laboratory. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah dokumen DPLH. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen ini agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Tahun 2026, kami juga akan mengajukan proposal pembangunan tambahan, dan dokumen DPLH menjadi salah satu syarat penting,” jelasnya.
Dari hasil rapat, pemrakarsa menyepakati beberapa poin sebagai berikut:
1. Memperbaiki DPLH sesuai saran dan masukan dari peserta rapat, sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara.
2. Menyampaikan hasil perbaikan DPLH kepada instansi terkait di Kabupaten Majene selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak berita acara ditandatangani.
3. Menggunakan hasil perbaikan DPLH sebagai bahan untuk penetapan persetujuan lingkungan hidup.Dengan adanya rapat ini, diharapkan dokumen DPLH dapat segera diselesaikan sehingga pembangunan kampus STAIN Majene berjalan optimal sesuai regulasi yang berlaku.
(pesisirmandar/Red)
