pesisirmandar.com, Majene — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majene, Muhammad Hasanuddin, memberikan klarifikasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan dana sebesar Rp63 juta yang seharusnya diperuntukkan bagi uang transportasi anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Hasanuddin menjelaskan bahwa pada saat itu, dana tersebut memang digunakan untuk mendukung kebutuhan lain, bukan sesuai peruntukannya. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena tidak tersedianya anggaran khusus untuk operasional di institusi mereka.
“Kami menghadapi kendala di mana tidak ada alokasi anggaran untuk operasional. Maka dari itu, dana transportasi tersebut kami alihkan untuk pengadaan perlengkapan yang sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. Perlu saya tegaskan juga bahwa pengeluaran tersebut benar-benar riil dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasanuddin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan internal guna menyikapi temuan tersebut, termasuk mengambil langkah sesuai arahan pihak terkait.
“Kami sudah bahas bersama seluruh anggota untuk merespons temuan itu, dan siap menyesuaikan langkah kami dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
