Opini  

Reformasi Hukum Keluarga Islam: Antara Syariah, Negara, dan Keadilan Zaman

Oleh : Muh. Syarif., S.H

pesisirmandar.com, Opini — Hukum keluarga Islam sering kali dipersepsikan sebagai hukum yang kaku, statis, dan sulit berubah. Padahal, jika ditelusuri dalam praktik di berbagai negara Muslim, hukum keluarga justru menjadi salah satu bidang hukum Islam yang paling dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial. Isu perkawinan, perceraian, poligami, hingga hak perempuan menjadi arena penting reformasi hukum Islam di dunia modern.

Reformasi hukum keluarga Islam muncul sebagai jawaban atas perubahan zaman: meningkatnya pendidikan masyarakat, tuntutan keadilan gender, serta pergeseran peran negara dalam mengatur kehidupan keluarga. Negara-negara Muslim seperti Tunisia, Maroko, Mesir, Pakistan, dan Indonesia menempuh jalannya masing-masing dalam menata ulang hukum keluarga Islam agar tetap relevan tanpa kehilangan legitimasi keagamaan.

Mengapa Hukum Keluarga Islam Direformasi?

Secara historis, hukum keluarga Islam bersumber dari fikih klasik yang lahir dalam konteks sosial patriarkal. Ketika realitas sosial berubah—perempuan semakin berpendidikan, aktif di ruang publik, dan memiliki kesadaran hukum—aturan lama mulai dipertanyakan. Banyak ketentuan fikih dinilai tidak lagi memadai untuk melindungi kepentingan perempuan dan anak dalam konteks negara modern.

Baca Juga  Menelusuri Ketidakjelasan Kinerja Polsek Tapalang: Ketika Masyarakat Berteriak dalam Keheningan

Selain faktor sosial, modernisasi sistem hukum nasional juga mendorong reformasi. Hukum keluarga tidak lagi dipraktikkan secara informal, tetapi dikodifikasi dalam undang-undang, diawasi pengadilan, dan dicatat negara. Globalisasi serta wacana hak asasi manusia turut memperkuat tuntutan agar hukum keluarga Islam menjamin keadilan substantif, bukan sekadar legalitas formal.

Namun penting dicatat, reformasi ini bukan upaya meninggalkan syariah. Justru sebaliknya, reformasi dipahami sebagai bentuk ijtihad sosial, yakni usaha menafsirkan ulang hukum Islam dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah—tujuan utama syariah untuk mewujudkan kemaslahatan, keadilan, dan perlindungan martabat manusia.

Beragam Wajah Reformasi di Dunia Islam

Setiap negara Muslim memiliki pendekatan yang berbeda. Tunisia dikenal sebagai negara paling progresif dengan melarang poligami secara total sejak 1956 dan menempatkan perceraian sepenuhnya di bawah kendali pengadilan. Negara ini memandang bahwa keadilan dan kesetaraan gender adalah inti dari nilai-nilai Islam yang harus diwujudkan dalam hukum keluarga.

Maroko menempuh jalan reformasi moderat melalui Moudawana al-Usrah tahun 2004. Poligami tidak dilarang, tetapi dibatasi sangat ketat. Hak perempuan dalam perceraian diperkuat, usia nikah dinaikkan, dan relasi suami-istri diletakkan pada prinsip kesalingan tanggung jawab.

Baca Juga  HMI BERULAH LAGI!

Sementara itu, Mesir dan Pakistan melakukan reformasi secara bertahap. Hak perempuan untuk mengajukan cerai (khulu‘) diakui, tetapi masih menghadapi tantangan implementasi. Peran pengadilan dan lembaga administratif menjadi kunci dalam mengendalikan praktik talak dan poligami.

Di Indonesia, reformasi diwujudkan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI). Model ini bersifat hibrida, menggabungkan fikih mazhab, hukum nasional, dan realitas sosial Indonesia. Negara berusaha menyeimbangkan nilai keislaman dengan pluralisme hukum dan budaya lokal.

Negara, Ulama, dan Gerakan Sosial

Menariknya, reformasi hukum keluarga Islam tidak selalu digerakkan negara semata. Di banyak negara, gerakan perempuan, akademisi, dan ulama progresif memainkan peran penting. Di Maroko, misalnya, reformasi Moudawana tidak lepas dari tekanan masyarakat sipil dan dialog panjang antara negara, ulama, dan aktivis perempuan.

Fenomena feminisme Islam juga memberi warna baru. Gerakan ini tidak menolak agama, tetapi mengkritisi tafsir patriarkal dan mendorong pembacaan ulang teks-teks keagamaan berbasis keadilan dan kesalingan (mubadalah). Dari sini, hukum keluarga Islam tidak lagi dipandang sebagai alat dominasi, melainkan sarana perlindungan.

Baca Juga  Transformasi Islam dan Peradaban dalam Membangun Sumber Daya Manusia

Tantangan yang Masih Menghantui

Meski reformasi telah dilakukan, tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Banyak negara memiliki undang-undang progresif, tetapi praktik di lapangan masih tertinggal. Nikah tidak tercatat, talak sepihak, serta resistensi kelompok konservatif menjadi hambatan serius.

Selain itu, ketegangan antara klaim “keaslian syariah” dan tuntutan keadilan modern terus mewarnai perdebatan. Reformasi hukum keluarga sering dicurigai sebagai proyek sekularisasi, padahal esensinya justru menghidupkan kembali nilai dasar syariah: keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap yang lemah.

Penutup

Reformasi hukum keluarga Islam di dunia Islam menunjukkan satu hal penting: hukum Islam bukan hukum beku. Ia hidup, berubah, dan berdialog dengan zaman. Perbedaan model reformasi antarnegara bukan kelemahan, melainkan bukti fleksibilitas Islam dalam merespons konteks sosial yang beragam.

Ke depan, reformasi hukum keluarga Islam harus terus diarahkan pada keadilan substantif, bukan sekadar perubahan teks hukum. Dengan pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, hukum keluarga Islam dapat tetap autentik secara keagamaan sekaligus relevan sebagai instrumen perlindungan keluarga Muslim di era modern.

Penulis merupakan Mahasiswa Pascasarjana STAIN Majene

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *