Pesisirmandar.com, Majene – Jadwal Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024 resmi diundur. Semula dijadwalkan berlangsung pada Februari, pelantikan kini direncanakan pada Maret 2025. Jum’at,(3/1/25).
Penundaan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Berdasarkan Perpres tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan digelar secara serentak pada 10 Februari 2025.
Dilansir dari TEMPO.CO, Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf menyebutkan alasan pengunduran waktu pelantikan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025. Dia menuturkan pengunduran waktu pelantikan kepala daerah tersebut agar pelaksanaannya serentak.
Dede mengatakan seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada Maret 2025. Dengan demikian, kata dia, pelantikan kepala daerah perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
“Artinya, MK ingin agar pelantikan itu setelah semuanya melewati tahapan dan dilantik secara berbarengan sehingga tidak lagi satu-satu seperti dahulu,” kata Dede saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan pihaknya masih menunggu selesainya berbagai PHPU di MK serta kebutuhan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melantik para kepala daerah terpilih. Menurut dia, semua tahapan harus tuntas untuk bisa menuju pelantikan.
“Kita tunggu saja, selesainya kapan. Dan menunggu Presiden butuh waktunya kapan. Jadi kurang lebih pada bulan Maret,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan pelantikan pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal pada 13 Maret 2025. Tanggal 13 Maret yang dia sampaikan itu hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara di MK.
“Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin di Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.
