Kejari Majene Terima Hasil Audit Inspektorat Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Paminggalan 2023

Gambar : Kilassulbar.Id

pesisirmandar.com, Majene – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene resmi menerima hasil audit Inspektorat terkait kasus dugaan korupsi dana Desa Paminggalan tahun anggaran 2023.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Majene, M. Zaki Mubarak, saat dihubungi melalui WhatsApp pada Selasa (31/12/2024).

“Baru kami terima. Saat ini masih menunggu disposisi pimpinan,” ujar Zaki dengan singkat.

Sebelumnya, dilansir dari Kilassulbar.com Dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jembatan dan pembersihan jalan poros Paminggalan yang menelan anggaran sebesar Rp480 juta dari APBDes Tahun Anggaran 2023 memasuki tahap baru.

Baca Juga  IKMTS Soroti Pemkab Majene, Bus Sekolah Tak Beroperasi Maksimal, Siswa Kesulitan Transportasi

Tim Inspektorat Kabupaten Majene menyatakan telah menyelesaikan Laporan Hasil Audit atas dugaan penyimpangan tersebut, Senin 30 Desember 2024.

Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin, 30 Desember 2024, Amrin, Tim Auditor Inspektorat Majene, mengungkapkan bahwa hasil audit akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene.

“Jika bukan sore ini, mungkin besok tanggal 31 Desember 2024,” ujar Amrin.

Baca Juga  HMI Desak Kejari Majene Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Namun, Amrin menambahkan bahwa detail hasil audit masih akan dirahasiakan hingga pengumuman resmi dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Majene.

Hal ini sesuai dengan prinsip kerahasiaan selama proses penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyebutkan bahwa informasi yang dapat mengganggu proses penyidikan atau penegakan hukum dapat dikecualikan dari akses publik.

Baca Juga  Oknum ASN di Balanipa Bantah Terlibat Penipuan dan Janji Proyek Palsu

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut serta dugaan kuat adanya penyalahgunaan dana.

Dalam konteks ini, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *