pesisirmandar.com, Majene — Sejumlah aktivis di Kabupaten Majene menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh dua kepala desa, masing-masing di Desa Tubo Selatan dan Desa Tubo. Keduanya diketahui masih aktif menjabat sebagai kepala desa, namun juga terdaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi ini dinilai menyalahi aturan kepegawaian sekaligus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Majene didesak segera mengambil langkah tegas.
“Ini jelas pelanggaran. Pemda Majene harus bertindak dengan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kalau perlu dicopot dari kedua jabatannya,” tegas salah satu aktivis, Rizky, kepada pesisirmandar.com, Minggu (21/9/2025).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 53, PPPK merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak, kewajiban, serta larangan yang harus dipatuhi. Salah satu ketentuannya menegaskan bahwa ASN tidak boleh merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (2) huruf b, secara tegas menyebutkan bahwa kepala desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri sipil maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Larangan tersebut dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Pada Pasal 5 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa kepala desa diberhentikan apabila dinyatakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk merangkap jabatan sebagai ASN atau PPPK.
Apabila larangan tersebut dilanggar, maka sesuai Pasal 29 ayat (2) UU Desa, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara. Jika tidak mengindahkan sanksi tersebut, kepala desa dapat dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh bupati.
Para aktivis berharap Pemda Majene tidak menutup mata terhadap persoalan ini, sebab rangkap jabatan dinilai merugikan masyarakat desa dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Hingga berita ini diterbitkan pesisirmandar.com masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi mengenai dugaan rangkap jabatan sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Majene.
Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat dimedia yang sama dengan judul berita berbeda.

