GPD Soroti Proses PAW DPRD Polman, Nilai Calon Pengganti Bermasalah‎

Gambar : Tribun-Sulbar.com

pesisirmandar.com, Polewali Mandar — Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendapat sorotan dari Gerakan Pengawal Demokrasi (GPD) Sulawesi Barat.

‎Ketua GPD Sulbar, M. Ridwan, menilai calon pengganti dalam proses PAW tersebut diduga memiliki persoalan administratif sehingga perlu menjadi perhatian publik.

‎“Yang di-PAW atas nama Rudi, dengan calon pengganti Aco Jabbar yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan yang sama,” kata Ridwan, saat diwawancarai melalui telepon pada Sabtu,(7/3/2026).

‎Sebelumnya, DPRD Kabupaten Polewali Mandar telah menyampaikan usulan PAW anggota DPRD dari Fraksi Perindo kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar.

‎Usulan tersebut tertuang dalam surat DPRD Polewali Mandar Nomor B.069/DPRD/170/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditujukan kepada Ketua KPU Polewali Mandar.

‎Dalam surat tersebut disebutkan bahwa DPRD Polman menindaklanjuti surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Polewali Mandar Nomor 053/PAW/DPD-Perindo/Polman/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 terkait pengajuan pemberhentian antar waktu anggota DPRD.

‎Proses PAW ini kemudian menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa calon pengganti dengan perolehan suara terbanyak berikutnya di daerah pemilihan yang sama diduga tengah menghadapi persoalan administratif.

‎Sebagaimana diketahui, mekanisme PAW diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengganti anggota legislatif yang diberhentikan berasal dari calon legislatif dari partai yang sama dan daerah pemilihan yang sama dengan perolehan suara sah terbanyak berikutnya pada pemilu terakhir.

‎Namun, dalam perkembangan terbaru, calon yang berhak menggantikan tersebut dikabarkan tengah menghadapi persoalan administratif menyusul adanya sanggahan masyarakat yang masuk ke KPU.

‎Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kelayakan calon tersebut untuk ditetapkan sebagai anggota DPRD melalui mekanisme PAW.

‎Sejumlah pihak menilai transparansi menjadi hal penting dalam proses ini. Masyarakat berharap lembaga terkait dapat memastikan setiap tahapan PAW berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjaga integritas lembaga legislatif.

‎Sementara itu, pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai status calon PAW tersebut agar tidak menimbulkan polemik di tengah publik.

Baca Juga  ‎Palapsi Desak Polres Polman Tangkap Pelaku Penimbunan BBM di Wonomulyo

‎Hingga kini, proses verifikasi dan penetapan masih menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Ikuti Berita Terbaru

‎Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

Baca Juga  ‎DPD Perindo Pastikan Proses PAW Anggota DPRD Polman Tetap Berjalan‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *