pesisirmandar.com, Majene — Kuasa hukum Sdri. (YA) menyampaikan hak jawab atas pemberitaan media Pesisirmandar.com berjudul “Wartawan Majene Laporkan Dugaan Pengerusakan dan Pencurian ke Polres, Sebut Dua Nama Terlapor” yang tayang pada 18 Februari 2026.
Hak jawab tersebut disampaikan oleh Advokat Akmal, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pihak yang disebut dalam pemberitaan sebagai terlapor.
Dalam keterangan tertulisnya, pihak kuasa hukum menilai pemberitaan tersebut belum memenuhi prinsip keberimbangan karena kliennya tidak pernah dimintai konfirmasi maupun klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.
Menurut Akmal, informasi dalam pemberitaan sepenuhnya bersumber dari pihak pelapor sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak utuh terhadap persoalan yang sebenarnya masih dalam proses hukum.
“Laporan yang disampaikan pelapor saat ini masih berada pada tahap proses hukum dan belum terdapat penetapan yang menyatakan adanya kesalahan ataupun pertanggungjawaban pidana dari klien kami,” ujar Akmal dalam hak jawab tertulisnya, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan, tuduhan dugaan pengerusakan maupun pencurian sebagaimana diberitakan dinilai tidak benar dan tidak mencerminkan fakta secara menyeluruh.
Kuasa hukum menjelaskan, semasa hidupnya almarhumah Hj. Jumriah disebut telah memberikan amanah kepada kliennya berupa sejumlah dokumen penting, di antaranya kunci rumah, sertifikat tanah, hingga BPKB kendaraan milik pihak lain yang sebelumnya dijaminkan kepada almarhumah.
Amanah tersebut, kata dia, diberikan secara langsung sehingga kliennya memiliki kepentingan hukum dan moral untuk memastikan keberadaan dokumen-dokumen tersebut setelah almarhumah wafat.
Pihaknya juga menyebut kliennya telah berulang kali mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut kepada pelapor, namun tidak memperoleh penyelesaian secara jelas.
Adapun tindakan kliennya yang masuk ke kamar almarhumah, lanjut Akmal, bukan bertujuan melakukan perbuatan melawan hukum, melainkan untuk memastikan keberadaan barang dan dokumen yang sebelumnya telah diamanahkan.
Kuasa hukum menilai persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai sengketa keperdataan terkait penguasaan dan pengelolaan harta peninggalan, bukan tindak pidana sebagaimana diberitakan.
Hak jawab ini disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Pihak kuasa hukum berharap media dapat memuat hak jawab tersebut secara proporsional sebagai bagian dari komitmen penyampaian informasi yang berimbang kepada publik.
Sebelumnya, diberitakan Seorang wartawan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, H.M. Yahya.B resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan dan pencurian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene, Selasa (17/2/2026).
Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor: STBL/42/II/2026/POLDA SUL-BAR/RES MJN/SPKT, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: Pengaduan/42/II/2026/SUL-BAR/POLRES MAJENE/SPKT tertanggal 17 Februari 2026.
Pelapor, H.M. Yahya.B (58), warga Lingkungan Tunda, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, yang berprofesi sebagai wartawan, mendatangi SPKT Polres Majene pada hari yang sama dengan waktu kejadian yang dilaporkannya.
Dalam laporannya, Yahya menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026. Ia juga mencantumkan dua nama sebagai pihak terlapor, yakni (YA) dan (R) .
Kepada wartawan, Yahya menjelaskan bahwa peristiwa yang dialaminya tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis.
“Saya melaporkan kejadian ini karena merasa dirugikan. Ada tindakan pengerusakan dan juga dugaan pencurian terhadap barang milik saya. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak dan rasa aman saya sebagai warga negara,” ujar Yahya usai membuat laporan di SPKT Polres Majene.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuhnya merupakan bentuk ikhtiar untuk mendapatkan keadilan.
“Saya percaya proses hukum akan berjalan secara profesional dan objektif. Semua bukti dan keterangan sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian. Saya berharap kasus ini diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Yahya, dirinya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun.
“Saya hanya ingin kejelasan dan kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh SPKT Polres Majene dan pelapor telah mengantongi Surat Tanda Bukti Lapor sebagai dasar administrasi proses hukum lebih lanjut.
Surat tersebut diketahui dan ditandatangani atas nama Kepala SPKT Resor Majene oleh Ps. Pamapta III, AIPDA MT. Nurdin, S.Sos.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun dari jajaran Polres Majene terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
