pesisirmandar.com, Majene — Dua kasus yang membelit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Majene kembali jadi sorotan publik. Dugaan kredit fiktif dan penerimaan sertifikat bermasalah sebagai agunan dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal bank pelat merah tersebut.
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menilai, kasus ini menjadi bukti kuat bahwa praktik perbankan di daerah kini dikelilingi oleh oknum-oknum yang bermental mafia.
“Kami menduga ada permainan kotor di tubuh BRI Majene. Dua kasus ini bukan hal sepele karena merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan,” ujar Kadi, Ketua Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan HMI Cabang Majene, kepada pesisirmandar.com,Senin (10/11/2025).
Kadi menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat resmi ke Menteri BUMN untuk meminta penelusuran dan tindakan tegas terhadap oknum di lingkungan BRI Majene yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami tak ingin kasus ini ditutup-tutupi. BRI adalah lembaga milik negara, jadi sudah seharusnya bersih dari praktik mafia keuangan,” tambahnya.
Menurutnya, dugaan keterlibatan sejumlah pegawai bank dalam dua kasus berbeda itu menandakan adanya sistem pengawasan yang rapuh. Ia juga mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan tersebut tanpa pandang bulu.
Sebelumnya, dua kasus yang menyeret nama BRI Majene telah mencuat ke publik. Pertama, dugaan kredit fiktif dengan nilai mencapai Milyaran rupiah. Kedua, penerimaan sertifikat tanah diduga bermasalah sebagai agunan kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Kedua perkara itu kini tengah ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Majene.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Majene belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat dimedia yang sama dengan judul berita berbeda.
Ikuti Berita Terbaru
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
Penulis: Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Tim Redaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui WhatsApp : 081952216997
