pesisirmandar.com, Majene – Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Majene menegaskan bahwa peredaran minuman keras (miras) tidak mengantongi izin resmi.
Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperindag Majene, Andi Beda Basaru, saat diwawancarai awak media pada Senin,(26/5/25).
“Peredaran miras di Majene tidak memiliki izin. Tidak ada memang izin resmi untuk menjual minuman keras di sini,” kata Andi Beda.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag, Muhammad Ihsan, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin peredaran miras.
“Setahu saya, belum pernah ada izin resmi untuk miras di Majene. Dulu sempat ada rencana penerbitan peraturan daerah (perda) terkait miras, tapi batal karena banyak penolakan,” ujar Ihsan.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang mengaku memiliki izin penjualan miras di Majene, maka patut dipertanyakan keabsahannya.
“Tidak ada penjual miras yang berizin di Kabupaten Majene,” tegasnya.
Sebelumnya, Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI), kota Majene mendesak Kepolisian Resor (Polres) Majene untuk bertindak tegas terhadap maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Majene.
Desakan tersebut disampaikan Aktivis KAMRI kota Majene, Muhammad Alwi saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp pada Selasa,(12/5/25).
Ia menilai, Maraknya peredaran miras sudah meresahkan warga dan berdampak negatif terhadap generasi muda serta stabilitas sosial masyarakat.
“Pihak kepolisian tidak boleh menutup mata. Ini persoalan serius yang berdampak luas,” ujar Alwi.
Ia mendorong Polres Majene untuk rutin menggelar razia dan menindak pelaku peredaran miras tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penindakan harus dilakukan secara konsisten agar memberi efek jera.
Alwi mengingatkan bahwa peredaran miras tanpa izin melanggar Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Selain itu, kata dia, pelaku bisa dijerat Pasal 204 KUHP jika miras yang diedarkan terbukti membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
“Jangan tunggu jatuh korban baru bertindak,” tegasnya.
Ia juga mengklaim telah mengantongi sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi bebas jual beli miras. Alwi berharap pihak kepolisian segera melakukan penindakan sebelum situasi semakin memburuk.
Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e
