pesisirmandar.com, Mamuju – Kaukus Anak Muda Indonesia (KAMI) Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan pernyataan keras menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/IV/2025, Ketua KPU Mamuju Tengah (Mateng), Alamsyah (selaku Teradu I), terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi disiplin berupa Peringatan Keras. Selasa, (28/10/2025).
Pelanggaran tersebut terkait kelalaian yang fatal dalam proses klarifikasi berkas pencalonan mantan Calon Bupati Mateng, Haris Halim.
KAMI Sulbar menilai bahwa sanksi Peringatan Keras yang dijatuhkan oleh DKPP adalah indikator yang sangat serius dan tidak bisa diabaikan. Kesalahan dalam tahap verifikasi berkas calon merupakan kegagalan fundamental yang dapat merusak integritas seluruh proses demokrasi.
Sugianto Fattah, Ketua Umum DPD Kaukus Anak Muda Indonesia Provinsi Sulawesi Barat, menegaskan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Barat wajib menindaklanjuti putusan tersebut dengan langkah yang proporsional dan tegas.
“Peringatan Keras dari lembaga etik tertinggi sudah membuktikan bahwa Alamsyah telah gagal memenuhi standar integritas dan ketelitian yang diwajibkan oleh jabatannya. Kami menuntut agar KPU Provinsi tidak hanya berhenti pada Peringatan Keras. Untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjamin profesionalitas Pilkada ke depan, kami mendesak Pemberhentian Tetap Alamsyah dari posisi Ketua KPU Mateng,” tegas Sugianto.
Sugianto Fattah menegaskan bahwa Desakan KAMI Sulbar ini berpegangan teguh pada kerangka hukum penyelenggaraan pemilu di Indonesia yaitu:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memberikan kewenangan penuh kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik.
- Peraturan DKPP Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilih Umum menetapkan bahwa setiap penyelenggara pemilu harus menjunjung tinggi profesionalitas dan integritas. Kelalaian dalam tahapan krusial merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut.
- Keputusan DKPP Nomor 143-PKE-DKPP/IV/2025 merupakan bukti hukum yang tidak terbantahkan atas adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I.
Berdasarkan landasan hukum tersebut, KAMI Sulbar menyimpulkan bahwa kegagalan Alamsyah dalam menjalankan tugas klarifikasi, yang berujung pada Peringatan Keras DKPP, adalah alasan yang sah secara hukum dan etika untuk dilakukannya evaluasi menyeluruh, dengan opsi terkuat adalah Pemberhentian Tetap demi menjaga kredibilitas institusi KPU Mateng.
“Kelalaian dalam verifikasi berkas calon adalah kesalahan fundamental. Kami mendesak agar KPU Provinsi menindaklanjuti putusan DKPP ini dengan langkah tegas, yaitu Pemberhentian Tetap. Jabatan Ketua KPU harus diisi oleh sosok yang terjamin integritas dan profesionalitasnya,” tegas Sugianto.
Sugianto juga menyampaikan bahwa KAMI Sulbar akan terus memantau respons KPU Provinsi. Kami menuntut tindakan nyata dan cepat untuk memastikan proses demokrasi di Mamuju Tengah berjalan bersih dan adil.
Hingga berita ini diterbitkan pesisirmandar.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait untuk menjawab tuntutan KAMI Sulbar
Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat dimedia yang sama dengan judul berita berbeda.
