Pesisirmandar.com, Majene – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, telah menggelar pembahasan kedua terkait laporan dugaan tindak pidana pemilihan di Sekretariat Gakkumdu Majene, Jum’at,(22/11/24).Kasus ini melibatkan seorang Penjabat (PJ) Kepala Desa di Kabupaten Majene.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Majene, Edyatma Jawi, yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu, menyatakan bahwa laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Selanjutnya, Bawaslu akan merampungkan berkas laporan untuk diteruskan ke pihak kepolisian. Setelah itu, penyidik kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu akan melaksanakan proses penyidikan,” ujar Edyatma usai pertemuan kedua bersama unsur Gakkumdu pada Jumat (22/11/2024) malam.
Edyatma menambahkan bahwa proses penyidikan akan berlangsung maksimal 14 hari kerja. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan diteruskan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
“Kita tunggu saja proses yang berlangsung pada tahap penyidikan nanti,” imbuhnya.
Kasus ini terkait dugaan bahwa seorang PJ Kepala Desa telah melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene.
Dugaan Tekanan Politik di Desa Betteng
Sebelumnya, diberitakan oleh Exposetimur.com, seorang staf Desa Betteng, Kecamatan Pamboang, Adi Syaputra, mengundurkan diri sebagai penjaga wisata Pattumea. Keputusan itu diambil setelah Adi merasa tertekan oleh Pj. Kepala Desa Betteng, Harun Hadaming, yang diduga memaksanya untuk mendukung pilihan politik tertentu dalam Pilkada 2024.
“Saya sudah dipanggil 3-4 kali oleh Pj. Desa, bahkan pernah diancam akan dikeluarkan jika tidak mengikuti arahannya dalam pilkada. Saya merasa tertekan dan akhirnya memilih untuk mundur,” ungkap Adi pada Senin (11/11/2024).
Adi juga mengaku diminta mendata sedikitnya 20 pemilih di Desa Betteng sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu calon bupati. Awalnya, ia mengikuti instruksi tersebut, tetapi merasa semakin diintervensi sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
Laporan ke Bawaslu
Adi telah melaporkan peristiwa ini ke Bawaslu Kabupaten Majene melalui Panwas Kecamatan Pamboang. Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk memastikan netralitas ASN.
“Saya berharap pihak Bawaslu bisa segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak ada lagi yang mengalami intimidasi serupa,” ujar Adi.

