Pemda Majene Gelar Rapat Koordinasi Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Perumahan Akilah Citra Lestari 2

Pesisirmandar.com, Majene — Pemerintah Daerah Kabupaten Majene, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), menggelar rapat koordinasi Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk rencana pembangunan Perumahan Akilah Citra Lestari 2. Kegiatan ini berlangsung di kantor DLHK Majene pada Rabu (11/12/2024).

Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Banggae Timur, serta Direktur PT Akilah Citra Lestari sebagai pemrakarsa, didampingi konsultan dan perwakilan media.

Baca Juga  Kabid KESBANGPOL Majene: Sosialisasi Anti-Politik Uang untuk Pemilih Pemula

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup DLHK Majene, Ulfah Diana Sagena, memimpin jalannya rapat.

Pentingnya Pemeriksaan Dokumen

Dalam sambutannya, Kepala DLHK Majene, Inindria, menekankan pentingnya proses pemeriksaan dokumen UKL-UPL untuk memastikan dokumen tersebut memenuhi standar yang berlaku. Ia juga menekankan perlunya masukan dari masyarakat dan instansi terkait dalam proses ini.

“Kami memohon maaf atas keterlambatan pelaksanaan rapat ini karena berbagai kesibukan sebelumnya. Namun, alhamdulillah hari ini kegiatan dapat terlaksana,” ujar Inindria.

Inindria juga menyoroti potensi besar perkembangan perumahan di Majene, terutama dengan dukungan pengembang yang menyediakan perumahan bersubsidi bagi masyarakat.

Baca Juga  KAMRI Desak Pemkab Majene Hentikan Aktivitas Galian di Sekitar Kampus Unsulbar

“Saya berterima kasih kepada investor yang berkomitmen membantu masyarakat Majene melalui pembangunan perumahan, khususnya yang bersifat subsidi,” tambahnya.

Saran dan Strategi Promosi

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Majene, ABD. Rahim, yang membuka rapat, memberikan saran agar promosi perumahan di Majene lebih ditingkatkan, terutama melalui media digital seperti videotron.

Menurutnya, promosi semacam ini tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat tetapi juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD).

“Promosi melalui videotron atau brosur bisa dimanfaatkan. Ini akan membantu masyarakat mengetahui informasi perumahan, sekaligus meningkatkan PAD Majene,” ujarnya.

Baca Juga  KPU Mamasa Tak Angkat Isu Adat dan Budaya di Debat Kandidat, Aktivis Protes

Hasil dan Kesepakatan Rapat

Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting terkait dokumen UKL-UPL:

  1. Perbaikan dokumen UKL-UPL berdasarkan saran dan masukan peserta rapat sebagaimana tercantum dalam lampiran berita acara.
  2. Batas waktu perbaikan dokumen oleh pemrakarsa adalah 10 hari kerja sejak berita acara ditandatangani.
  3. Dokumen yang telah diperbaiki akan menjadi bahan untuk penetapan persetujuan lingkungan.

Rapat ini diharapkan dapat memberikan arahan strategis bagi pemrakarsa dalam menyempurnakan dokumen UKL-UPL sehingga pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai regulasi dan meminimalkan potensi masalah di kemudian hari.

(pesisirmandar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *