pesisirmandar.com, Majene – Moch. Luthfie Nugraha, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Majene, tersangka kasus penganiayaan terhadap rekan kerjanya. Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Majene, sementara perusahaan diduga tetap dikendalikan dari dalam sel. Kondisi ini menuai kritik tajam dari Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) Kota Majene terhadap Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda.
Ketua KAMRI Kota Majene, Rahman, menilai KPM dan Dewas lamban dalam mengatasi krisis kepemimpinan ini. Menurutnya, langkah-langkah yang seharusnya diambil untuk menjaga kelangsungan operasional perusahaan terkesan diabaikan.
“KPM dan Dewas ini tidak becus. Kekosongan jabatan dibiarkan begitu saja. Seharusnya ada tindakan nyata, seperti menunjuk Penjabat Sementara (Pj) untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan,” ujar Rahman saat diwawancarai melalui Via WhatsApp, Sabtu (28/12/2024).
Rahman juga menyoroti lemahnya manajemen internal Perumda Aneka Usaha yang menurutnya sudah lama menghadapi berbagai persoalan tanpa penyelesaian konkret.
“Kami akan terus mengawal masalah ini. Jika memang Perumda ini tidak mampu memberikan manfaat nyata untuk masyarakat, lebih baik dibubarkan saja. Percuma punya anggaran besar jika tidak dikelola dengan baik,” tegasnya.
KAMRI mendesak KPM dan Dewas segera mengambil langkah strategis untuk memastikan Perumda Aneka Usaha kembali berfungsi sesuai tujuan utamanya, yaitu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Majene.
Rahman menambahkan, KAMRI siap mengungkap berbagai masalah internal perusahaan jika tidak ada perbaikan signifikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pesisirmandar.com masih berupaya menghubungi KPM dan Dewas untuk meminta tanggapan terkait kritik KAMRI atas kekosongan jabatan di Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene.
(Red)
