pesisirmandar.com, Majene – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Majene melalui Kepala Seksi Intelijen, M. Zaki Mubarak, memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nelayan milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Majene tahun anggaran 2022.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat lalu (20/12/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Benny Siswanto, mengungkapkan rencana penetapan tersangka pada Januari 2025. Namun, hingga kini, proses tersebut masih menunggu pemenuhan alat bukti dan tahapan penyelidikan lebih lanjut.
M. Zaki Mubarak, saat dikonfirmasi oleh pesisirmandar.com pada Rabu (15/1/2025), menyatakan bahwa pernyataan Kajari dalam konferensi pers tersebut adalah target yang bergantung pada kelengkapan alat bukti.
“Prinsipnya, jika alat bukti yang kami miliki sudah cukup, maka penetapan tersangka akan dilakukan. Saat ini, kami telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Kami juga melibatkan ahli kayu dan ahli kapal untuk menilai hasil pekerjaan tersebut,” ujar Zaki.
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan mencakup pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, serta koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Mamuju. BPKP akan membantu dalam menghitung kerugian negara yang menjadi salah satu tahapan penting sebelum penetapan tersangka.
“Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan BPKP. Namun, masih ada beberapa bukti yang perlu dilengkapi. Setelah semua bukti terkumpul dan kerugian negara terhitung, barulah kami dapat menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Mengenai target penetapan tersangka, Zaki optimistis bahwa hasil penyidikan akan rampung dalam waktu dekat. “Kami yakin proses ini akan segera selesai. Semua saksi telah dimintai keterangan, dokumen penting telah diperoleh, dan saat ini tinggal menunggu hasil dari para ahli,” jelasnya.
Sebelumnya, Dikutip dari media RADAR SULBAR , Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene terus melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi bantuan pengadaan kapal nelayan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Majene.
Pasca pemeriksaan 16 unit kapal bantuan, penyelidikan kasus ini segera ditingkatkan ketahap penyidikan. Kejari Majene segera menetapkan tersangka dugaan Korupsi Pengadaan 16 unit kapal nelayan di DKP Majene.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majene Beny Siswanto, saat menggelar konfrensi pers terkait capaian kinerja akhir tahun 2024, Jumat 20 Desember.
Beny Siswanto untuk bidang pidana khusus (Pidsus) pada Kejari Majene telah melaksanakan penyidikan sebanyak dua perkara yaitu, RSUD Majene dan penyidikan pecahan perkara KPU saat ini dalam tahap persidangan.
“Selain itu kita juga masih ada tunggakan pengusutan perkara pengadaan kapal nelayan pada DKP. Saat ini masih proses perhitungan oleh ahli. Karena masih ada kendala, informasinya sebagian kapalnya masih ada di NNT. Insyah Allah tahun ini selesai, kita jadwalkan tahun depan pada bulan Januari kita bakal tetapkan tersangkanya,” ujar Benny dihadapan sejumlah awak media.
