Majene  

Dugaan Putusan Hakim PN Majene Menyimpang, Indikasi Masih Ada Persoalan Integritas

pesisirmandar.com, Majene – Vonis ringan bagi terdakwa pengeroyokan oleh Pengadilan Negeri (PN) Majene kembali mengusik rasa keadilan. Lagi-lagi, kasus itu memperlihatkan upaya penegakan hukum diduga menyimpang dengan putusan dari majelis hakim PN Majene. Senin, (24/3/25)

Sebelumnya di Pengadilan Negeri Majene, FM dan RD sebagai terdakwa pelaku pengeroyokan dituntut dengan hukuman 6 bulan dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.

Menurut keluarga korban, Abdul Wahab, tuntutan tersebut dinilai tidak objektif dan syarat akan kepentingan. Bahkan, ia sempat melayangkan tantangan debat terbuka kepada Kajari Majene yang diduga sebagai dalang utama atas indikasi adanya manipulasi kasus berujung tuntutan ringan JPU.

“Dalam rilis sebelumnya, kami sampaikan bahwa keluarga sangat menyesalkan tuntutan JPU. Kami juga sudah terangkan bagaimana kecurigaan kami lahir terhadap Kejari Majene. Maka dari itu, saya memberanikan diri melayangkan tantangan debat publik kepada Kajari Majene,” ungkap Wahab.

Baca Juga  Eks Presiden Mahasiswa BEM STIKES BBM Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Ia menambahkan, pada Senin, 17 Maret 2025, majelis hakim PN Majene telah memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pengeroyokan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dan 8 bulan, sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Keluarga kami sebelumnya berharap besar kepada hakim PN Majene akan objektif dengan menjaga integritasnya. Namun, nyatanya putusan tersebut menegaskan bahwa PN Majene tidak mau kalah dengan Kejari Majene yang terkesan agak lain dan menyimpang dari rule of law,” imbuhnya.

“Dari sejumlah kasus kita bisa belajar bahwa tendensi kepentingan memanglah sangat kuat. Itu semua bergantung pada SIAPA dan BAGAIMANA. Yah terdengar miris, namun itulah satu realitas hukum di negeri Indonesia kita tercinta,” timpalnya.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Majene Masuki Babak Baru, Kajari: Sudah Ada Calon Tersangka

Ketika ditanya perihal tantangan debat publik yang dilayangkan kepada Kajari Majene. Ia menyatakan masih belum mendapat respon positif. Bahkan ia menduga pihak Kajari Majene mulai menyadari ada yang memang keliru dengan keputusannya.

“Belum ada respon dari pihak Kejari Majene, mungkin pak Beny masih bimbang dan sementara melakukan evaluasi internal,” ujarnya.

Terakhir, ia menyampaikan rasa prihatin mendalam terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya di Majene. Dengan alasan itu pula, ia kembali melayangkan tantangan debat publik ke Kepala PN Majene, Roisul Ulum.

“Kami berharap tantangan debat publik terhadap Kajari Majene dalam waktu dekat sudah mendapat afirmasi positif. Melalui media ini, saya menantang Kepala PN Majene untuk ikut serta dalam debat publik kedepan,” pinta Wahab.

Baca Juga  ‎Tak Kunjung Tahan Tersangka Kasus Kapal, KAMRI Desak Kajari Majene Dicopot

“Sesekali mereka juga wajib dimintai pertanggung jawaban publik demi membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat Majene,” pungkasnya tegas.

Majelis hakim PN Majene terdiri dari, Basrin, Rizal Muhammad Farasyi dan Ahmad Dalmy Iskandar Nasution diketahui sebagai pimpinan sidang dalam kasus pengeroyokan tersebut yang dicurigai miskin integritas.

Hingga berita ini diterbitkan pesisirmandar.com, masih mencoba mengkonfirmasi pihak pengadilan negeri Majene terkait pernyataan Abdul Wahab.

Ikuti Berita Terbaru

Dapatkan berita terbaru dan terpercaya di ponsel Anda dengan mengakses saluran pesisirmandar.com melalui WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vavk6qe8qJ01a0SjC33e

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *