Tersangka Dugaan Penganiayaan, Dirut Perumda AU Majene Kini Mendekam di Penjara

Humas Polres Majene

Pesisirmandar.com, MajeneKepolisian Resor (Polres) Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene terkait kasus dugaan penganiayaan. Penahanan ini dilakukan setelah beberapa hari status tersangka ditetapkan.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/34/XII/RES 1.6/2024/Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.

Baca Juga  Wakapolda Sulbar Kunjungan Kerja ke Mapolres Mamuju Tengah

Kasus ini berawal dari insiden dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di halaman Kantor Perumda Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Majene, Budi Adi, melalui Kanit PPA Aiptu Arifuddin, mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga  Sakral Gelar Aksi di Depan Polres Majene, Desak Penetapan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di SMA 2

“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya selama proses hukum berlangsung,” ujar Arifuddin, Selasa (17/12/2024).

Satreskrim Polres Majene juga berharap proses hukum ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan demikian, keadilan dapat diberikan kepada korban dan keluarganya.

Baca Juga  KAMRI Desak Polres Majene Tindak Tegas Peredaran Miras

(pesisirmandar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *