Pesisirmandar.com, Majene – Kepolisian Resor (Polres) Majene melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menahan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene terkait kasus dugaan penganiayaan. Penahanan ini dilakukan setelah beberapa hari status tersangka ditetapkan.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/34/XII/RES 1.6/2024/Reskrim, tertanggal 17 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari insiden dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di halaman Kantor Perumda Majene, Lingkungan Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Majene, Budi Adi, melalui Kanit PPA Aiptu Arifuddin, mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya selama proses hukum berlangsung,” ujar Arifuddin, Selasa (17/12/2024).
Satreskrim Polres Majene juga berharap proses hukum ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majene untuk memastikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan demikian, keadilan dapat diberikan kepada korban dan keluarganya.
(pesisirmandar/Red)
